Jumat, 28 Agustus 2015

Kebijakan Pemerintah di Bidang Kesehatan



Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah  jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang pembiayaannya dijamin oleh Pemerintah. Ada 4 sasaran subyek dalam pelaksanaan Jampersal, yakni; ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas yang belum memiliki jaminan pembiayaan persalinan (pasca melahirkan sampai 42hari) serta bayi baru lahir (0-28 hari).

Jampersal mulai berlaku sejak 1 Januari 2011. Program Jampersal dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi ketentuan dalam Permenkes No 631 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Jampersal yang meliputi:
1.     Dokumen klaim yang lengkap
2.     Pelayanan diberikan di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan
3.     Klien tidak dijamin oleh pihak/asuransi lain
4.     Telah diverifikasi oleh Tim Pengelola Kabupaten/Kota

Pelayanan Jampersal ini terdapat di fasilitas kesehatan pemerintah seperti Puskesmas dan jaringannya termasuk Poskesdes/Polindes dan Rumah Sakit rujukan kelas III milik Pemerintah. Juga di fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, yang meliputi dokter praktik swasta, klinik swasta, bidan praktik swasta, klinik bersalin atau rumah sakit swasta.

Ada dua ruang lingkup pelayanan Jampersal: pelayanan tingkat pertama dan tingkat lanjutan. Pada tingkat pertama, pelayanan diberikan oleh tenaga kesehatan berkompeten dan berwenang. Layanan ini dilakukan di Puskesmas, Puskesmas mampu PONED (Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Dasar), serta jaringannya termasuk Polindes/Poskesdes, dan fasilitas kesehatan swasta. Jenis pelayanan kesehatan pada tingkat pertama meliputi: pemeriksaan kehamilan 4 kali, persalinan normal, pelayanan nifas normal 3 kali termasuk KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir normal.

Untuk Puskesmas PONED terdapat layanan tambahan yakni pemeriksaan kehamilan pada kehamilan risiko tinggi, pelayanan pasca keguguran, persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar, pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar dan pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar.

Selanjutnya, pada pelayanan tingkat lanjutan, tenaga kesehatan yang melayani adalah tenaga spesialis. Sifat layanan lanjutan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.

Alokasi dana Jampersal dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tergabung dengan anggaran Jamkesmas untuk pelayanan dasar. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sebagai penanggung jawab Jamkesmas di wilayahnya membuka rekening khusus Jamkesmas pada bank Operasional KPPN V Jakarta.

Dalam penggantian biaya layanan Jampersal, pemerintah menetapkan sistem klaim (reimbursement). Proses klaim dilakukan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan pelayanan yang telah diberikan kepada ibu hamil. Pengajuan klaim diajukan ke Tim Pengelola Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dilengkapi dengan bukti penunjang pelayanan. Bukti pelayanan pertolongan persalinan harus ditandatangani pasien. Kemudian Tim Pengelola Dinkes Kabupaten/Kota melakukan verifikasi, memberikan persetujuan, dan akhirnya membayarkan tagihan klaim.

Adapun untuk pelayanan di rumah sakit, mekanisme klaim dilakukan melalui mekanisme INA-CBGs. Persyaratan pengajuan klaim adalah surat rujukan, identitas ibu hamil, SJP (Surat Jaminan Persalinan), bukti penunjang lain yang akan diklaim, kemudian diajukan untuk diverifikasi oleh verifikator independen di RS.

Program Jampersal diluncurkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai salah satu upaya menekan jumlah kematian ibu yang masih sangat tinggi di saat kehamilan, persalinan, dan masa nifas. Program ini mendapatkan apresiasi yang cukup bagus dari masyarakat.

Namun, dengan banyaknya pengguna Jampersal ini, perlu diteliti lebih lanjut apakah pembiayaan gratis menyebabkan pertumbuhan penduduk tumbuh lebih pesat. Sebaiknya setelah mendapatkan Jampersal ini, warga mampu memanfaatkan pelayanan KB pasca persalinan yang menjadi salah satu program dari Jampersal agar pertumbuhan penduduk tetap terkontrol. Semua hal tersebut dilakukan agar tercapai masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan serta tujuan mulia Jampersal dapat terwujud nyata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar