Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan,
pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang
pembiayaannya dijamin oleh
Pemerintah. Ada 4 sasaran subyek dalam pelaksanaan Jampersal, yakni; ibu hamil,
ibu bersalin dan ibu nifas yang belum memiliki jaminan pembiayaan persalinan
(pasca melahirkan sampai 42hari) serta bayi baru lahir (0-28 hari).
Jampersal mulai berlaku sejak 1 Januari 2011. Program
Jampersal dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Klaim dapat diajukan apabila
memenuhi ketentuan dalam Permenkes No 631 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Jampersal
yang meliputi:
1.
Dokumen klaim yang lengkap
2.
Pelayanan diberikan di fasilitas
kesehatan yang telah ditentukan
3.
Klien tidak dijamin oleh
pihak/asuransi lain
4.
Telah diverifikasi oleh Tim Pengelola
Kabupaten/Kota
Pelayanan Jampersal ini terdapat di fasilitas kesehatan pemerintah seperti
Puskesmas dan jaringannya termasuk Poskesdes/Polindes dan Rumah Sakit rujukan kelas III milik Pemerintah. Juga di fasilitas kesehatan swasta yang
memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,
yang meliputi dokter praktik swasta, klinik swasta, bidan praktik swasta, klinik bersalin atau rumah sakit
swasta.
Ada dua ruang lingkup pelayanan Jampersal: pelayanan tingkat
pertama dan tingkat lanjutan. Pada tingkat pertama, pelayanan diberikan oleh
tenaga kesehatan berkompeten dan berwenang. Layanan ini dilakukan di Puskesmas,
Puskesmas mampu PONED (Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Dasar), serta jaringannya
termasuk Polindes/Poskesdes, dan fasilitas kesehatan swasta. Jenis pelayanan kesehatan pada tingkat
pertama meliputi: pemeriksaan kehamilan 4 kali, persalinan normal,
pelayanan nifas normal 3 kali
termasuk KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir normal.
Untuk
Puskesmas PONED terdapat layanan tambahan yakni pemeriksaan kehamilan pada
kehamilan risiko tinggi, pelayanan pasca keguguran, persalinan per vaginam
dengan tindakan emergensi dasar, pelayanan nifas dengan tindakan emergensi
dasar dan pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar.
Selanjutnya,
pada pelayanan tingkat lanjutan,
tenaga kesehatan yang melayani adalah tenaga spesialis. Sifat layanan lanjutan
berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.
Alokasi dana Jampersal dikirimkan ke Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota tergabung dengan anggaran Jamkesmas untuk pelayanan dasar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sebagai
penanggung jawab Jamkesmas di wilayahnya membuka rekening khusus Jamkesmas pada
bank Operasional KPPN V Jakarta.
Dalam penggantian biaya layanan Jampersal, pemerintah menetapkan sistem
klaim (reimbursement). Proses klaim dilakukan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan pelayanan yang telah diberikan
kepada ibu hamil. Pengajuan
klaim diajukan ke Tim Pengelola Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dilengkapi dengan bukti penunjang pelayanan. Bukti pelayanan pertolongan
persalinan harus ditandatangani pasien. Kemudian Tim Pengelola Dinkes Kabupaten/Kota
melakukan verifikasi, memberikan persetujuan, dan akhirnya membayarkan tagihan
klaim.
Adapun untuk pelayanan di rumah sakit, mekanisme klaim
dilakukan melalui mekanisme INA-CBGs. Persyaratan pengajuan klaim adalah surat rujukan, identitas ibu hamil, SJP (Surat Jaminan Persalinan), bukti
penunjang lain yang akan diklaim, kemudian diajukan untuk diverifikasi oleh
verifikator independen di RS.
Program Jampersal diluncurkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai
salah satu upaya menekan jumlah kematian ibu yang masih sangat tinggi di saat
kehamilan, persalinan, dan masa nifas. Program ini
mendapatkan apresiasi yang cukup bagus
dari masyarakat.
Namun, dengan banyaknya pengguna Jampersal ini, perlu diteliti lebih
lanjut apakah pembiayaan gratis menyebabkan pertumbuhan penduduk tumbuh lebih
pesat. Sebaiknya setelah mendapatkan Jampersal ini, warga mampu memanfaatkan pelayanan
KB pasca persalinan yang menjadi salah satu program dari Jampersal agar pertumbuhan
penduduk tetap terkontrol. Semua hal tersebut dilakukan agar tercapai
masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan serta tujuan mulia Jampersal
dapat terwujud nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar